Jumat, 23 Desember 2011

Apa landasan dalil kalau syariat islam itu bisa tegak dengan sendirinya jika di dalam hatinya telah tertanam kalimat tauhid?

ingat, memang benar, adanya ketaqwaan individu itu adalah syarat tegaknya syariat Islam.

namun syarat ketaqwaan individu itu hanyalah satu diantara 3 pilar lainnya. yakni adanya kontrol masyakarat dimana individu2 tersebut tingal dan berinteraksi, Yakni adanya ketakwaan yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat. Artinya, masyarakat yang takwa adalah masyarakat yang peduli terhadap penerapan syariat Islam, dan peduli juga terhadap setiap bentuk pelanggaran syariat. Masyarakat harus membenci seluruh perkara yang dibenci Allah, dan masyarakat harus mencintai apa yang dicintai Allah SWT. Dan ini bisa terwujud apabila amar ma’ruf dan nahyi munkar dilakukan oleh setiap individu masyarakat. Sebagai contoh, ketika ada seseorang yang terlihat melakukan pelanggaran syariat baik disengaja ataupun tidak. Misal, ada seorang muslimah yang membuka aurat/tidak berjilbab di muka umum, atau ada dua orang laki-laki perempuan bukan mahrom yang berdu-duaan, atau melakukan bentuk kemaksiatan lainnya. Maka semua orang yang ada disekitarnya, akan mengingatkan dan mencegahnya agar menghentikan kemaksiatannya itu. Jika semua orang, secara kolektif melakukan kontrol semacam ini, sudah tentu tidak akan ada yang berani melakukan pelanggaran sekecil apapun di muka umum. Karena ketatnya kontrol masyarakat terhadap setiap orang.

dan yang ketiga adanya negara yang menerapkan aturan islam untuk mengayomi masyarakat itu sendiri. dan inilah pilar yang seringkali dilupakan yakni adanya kekuasaan atau negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna kepada rakyatnya. Pilar negara ini sesungguhnya yang akan menyempurnakan dua pilar sebelumnya yakni ketakwaan individu dan kontrol masyarakat. Karena negaralah yang mampu menerapkan Islam berikut melaksanakan hukum-hukum dan sanksi-sanki terhadap setiap pelanggaran. Negaralah yang bisa melaksanakan hukum potong tangan bagi pencurian, yang bisa melaksanakan hukum cambuk bagi perzinahan, bahkan negara bisa menghukum orang –orang yang meninggalkan sholat, meninggalkan puasa dan pelanggaran lainnya. Ringkasnya, dengan adanya negara yang menerapkan Islam, kemungkinan besar seluruh syariat Islam akan dapat dilaksanakan berikut sanksi-sanksi terhadap pelanggaran pun dapat dilaksanakan. Tetapi sebaliknya, tanpa negara yang menerapkan Islam, akan banyak hukum-hkum yang terlalaikan bahkan sulit diterapkan.

jadi, adanya ketaqwaan individu saja tidak cukup untuk menegakan syariat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar